6 Teori yang Mendasari Perjanjian Kerja Bersama

Teori yang Mendasari Perjanjian Kerja Bersama – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah dokumen penting dalam hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Dalam dunia ketenagakerjaan, PKB memainkan peran krusial sebagai instrumen yang menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak. Untuk memahami lebih dalam, teori yang mendasari perjanjian kerja bersama perlu dipahami dengan baik. Artikel ini akan mengulas enam teori utama yang melandasi konsep PKB dan memberikan wawasan mengenai penerapannya di lapangan.

Dengan landasan hukum dan asas-asas tertentu, perjanjian kerja bersama dibuat agar menciptakan keharmonisan hubungan kerja sekaligus melindungi hak pekerja. Sebelum masuk ke teori-teori perjanjianyang mendasarinya, mari kenali terlebih dahulu pengertian, dasar hukum, dan syarat-syarat perjanjian kerja bersama.

Apa Itu Perjanjian Kerja Bersama?

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian antara serikat pekerja atau buruh dengan pengusaha yang berisi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. PKB bertujuan untuk memastikan terciptanya hubungan kerja yang adil dan harmonis. Selain itu, perjanjian ini juga membantu menyelesaikan berbagai potensi perselisihan melalui aturan yang disepakati bersama.

PKB biasanya mencakup beberapa aspek seperti upah, jaminan kesejahteraan, jam kerja, dan sanksi bagi pihak yang melanggar kesepakatan. Selain memuat syarat kerja, PKB juga memperhatikan kondisi khusus di lingkungan perusahaan, seperti budaya kerja dan peraturan internal.

Baca Juga:  Apa yang Dimaksud dengan E-Learning? Kamu Wajib Tahu!

Dalam konteks ini, PKB tidak hanya sekadar dokumen hukum, tapi juga cermin dari hubungan kerja yang sehat dan produktif. Agar perjanjian ini efektif, PKB harus memenuhi syarat-syarat legalitas tertentu yang dibahas pada bagian selanjutnya.

Dasar Hukum Perjanjian Kerja Bersama

Dasar hukum yang mengatur perjanjian kerja bersama di Indonesia terdapat dalam beberapa undang-undang dan peraturan terkait ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, dan PHK
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pembuatan dan Pendaftaran PKB

Selain peraturan nasional, PKB juga harus mematuhi prinsip-prinsip umum hukum perdata, terutama mengenai asas perjanjian yang sah dan mengikat kedua pihak. Dalam konteks internasional, konvensi ILO (International Labour Organization) juga berperan sebagai acuan dalam merumuskan perjanjian kerja yang adil.

Syarat Perjanjian Kerja Bersama

Agar memiliki kekuatan hukum dan mengikat, PKB harus memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:

  • Dibuat secara tertulis agar memiliki bukti otentik dan mudah dipahami kedua pihak.
  • Disepakati oleh serikat pekerja dan pengusaha melalui proses perundingan yang transparan.
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Didaftarkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk mendapatkan pengesahan dan kekuatan hukum.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, PKB bisa dianggap sah dan mengikat bagi kedua belah pihak. Selanjutnya, mari kita bahas enam teori utama yang mendasari perjanjian kerja bersama.

6 Teori yang Mendasari Perjanjian Kerja Bersama

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak berarti setiap pihak bebas untuk membuat perjanjian sesuai dengan kesepakatan bersama. Dalam PKB, pekerja dan pengusaha memiliki hak yang sama untuk merumuskan syarat-syarat kerja tanpa paksaan dari pihak lain. Prinsip ini memastikan bahwa perjanjian kerja tidak dibatasi oleh standar tertentu, selama tidak bertentangan dengan hukum.

Baca Juga:  Kontrak Belajar Siswa Maksimalkan Pembelajaran

2. Asas Konsensualisme

Asas ini menekankan bahwa sebuah perjanjian sah jika ada kesepakatan atau konsensus antara kedua belah pihak. Dalam PKB, asas konsensualisme tercermin dalam proses perundingan di mana semua keputusan dibuat melalui dialog dan kesepakatan bersama. Hal ini memastikan bahwa isi PKB benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan kedua pihak.

3. Asas Pacta Sunt Servanda

Pacta Sunt Servanda berarti setiap perjanjian yang dibuat secara sah harus ditaati oleh para pihak yang berjanji. PKB yang sudah disahkan mengikat pengusaha dan pekerja untuk menjalankan isi perjanjian dengan baik. Asas ini memberikan jaminan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran perjanjian secara sepihak.

4. Perlindungan Pekerja

PKB juga didasari oleh prinsip perlindungan pekerja. Isi PKB harus memperhatikan hak-hak pekerja seperti jaminan sosial, upah layak, dan kondisi kerja yang aman. Teori ini memastikan bahwa PKB bukan hanya alat hukum, tapi juga sarana untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

5. Proses Perundingan Kolektif

Perundingan kolektif adalah proses penting dalam pembentukan PKB. Melalui perundingan ini, serikat pekerja dan pengusaha bisa berdiskusi untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Prinsip ini mendorong partisipasi aktif kedua belah pihak dalam menentukan isi perjanjian.

6. Kekuatan Mengikat

PKB memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan undang-undang bagi kedua pihak. Ini berarti setiap pelanggaran terhadap isi PKB dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Kekuatan mengikat ini memberi jaminan bahwa isi perjanjian akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Contoh Perjanjian Kerja Bersama

Sebagai contoh, berikut ini adalah poin-poin utama dari PKB di sebuah perusahaan manufaktur:

Aspek
Isi PKB
Upah
Penetapan upah minimum perusahaan lebih tinggi 10% dari UMR.
Jam Kerja
8 jam per hari, 5 hari kerja per minggu.
Tunjangan
Tunjangan kesehatan, transportasi, dan makan harian.
Jaminan Sosial
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Baca Juga:  Faktor Geografis yang Membentuk Iklim Mikro di Beberapa Wilayah Indonesia

5 FAQ tentang Perjanjian Kerja Bersama

  1. Bagaimana cara membuat PKB?
    Proses pembuatan PKB dimulai dengan perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha, kemudian diikuti dengan pendaftaran ke dinas ketenagakerjaan.
  2. Apa perbedaan PKB dengan perjanjian kerja individu?
    PKB bersifat kolektif dan mengikat seluruh pekerja di perusahaan, sedangkan perjanjian kerja individu hanya berlaku untuk satu pekerja.
  3. Berapa lama masa berlaku PKB?
    Umumnya, PKB berlaku selama 2 tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan kesepakatan.
  4. Apakah PKB wajib dibuat di setiap perusahaan?
    Tidak semua perusahaan wajib membuat PKB, hanya yang memiliki serikat pekerja aktif.
  5. Apa sanksi jika pengusaha melanggar PKB?
    Sanksi dapat berupa denda atau pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan dalam PKB.

Kesimpulan

Perjanjian Kerja Bersama adalah instrumen penting untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan harmonis. Dengan memahami teori yang mendasari PKB, seperti asas kebebasan berkontrak dan perlindungan pekerja, pihak-pihak yang terlibat dapat menyusun perjanjian yang efektif dan berkelanjutan.

PKB bukan hanya dokumen hukum, tapi juga sarana untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga produktivitas perusahaan. Oleh karena itu, proses perundingan dan penerapan PKB harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Akhirnya, setiap perusahaan yang memiliki serikat pekerja diharapkan untuk merumuskan PKB yang adil dan transparan. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia dapat berkembang secara positif dan saling menguntungkan.